FST UIN Walisongo Gelar Workshop dan FGD Finalisasi Paten, Dorong Riset Dosen Menuju Hilirisasi

Semarang – Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Walisongo Semarang menyelenggarakan Workshop Paten dan Focus Group Discussion (FGD) Finalisasi Paten pada Selasa, 27 Oktober 2026. Kegiatan yang berlangsung pukul 08.00–13.30 WIB di [tempat] ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Dian Nurfitri, S.Si., Apt., M.H. dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia, dan Drs. Sunyoto, M.Si., Kepala Pusat Inovasi, Kekayaan Intelektual, dan Komersialisasi (Sentra KI) LPPM Universitas Negeri Semarang (UNNES).
Dalam sambutannya, Dekan FST, Prof. Dr. H. Fatah Syukur, M.Ag., menyampaikan bahwa FST terus berupaya mendorong pengajuan paten. Saat ini, sudah ada lima permohonan paten dari fakultas yang sedang berproses. Ia berharap kegiatan ini memberi manfaat nyata bagi para dosen dalam menyempurnakan dokumen paten mereka.
Ketua LP2M UIN Walisongo, Prof. Dr. Abdul Ghofur, M.Ag., menekankan pentingnya paten bagi perguruan tinggi. Menurutnya, sejumlah PTKIN seperti di Bandung dan Yogyakarta sudah memiliki paten, sementara UIN Walisongo belum. Ia berharap penelitian dosen dapat menghasilkan paten yang mengarah ke hilirisasi. Sebagai contoh, ia menyebut inovasi berbasis rumput laut dari Yogyakarta yang melibatkan kerja sama dari hulu hingga hilir. Selain mendorong hilirisasi, paten juga melindungi invensi yang dihasilkan sivitas akademika.

Memahami Alur Pendaftaran Paten
Pada sesi pertama, Dian Nurfitri memaparkan tahapan dan prosedur pendaftaran paten. Ia menjelaskan bahwa paten adalah hak eksklusif dari negara kepada inventor atas invensi di bidang teknologi. Paten berlaku 20 tahun, sedangkan paten sederhana berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Materi mencakup dasar hukum, syarat permohonan, biaya, pemeriksaan administratif dan substantif, hingga pemeliharaan paten.
Ia juga menegaskan perbedaan antara invensi dan discovery. Temuan atas sesuatu yang sudah ada di alam tidak dapat dipatenkan, sedangkan solusi teknologi yang dihasilkan darinya dapat dipatenkan. Karena Indonesia menganut sistem first to file, ia mengingatkan peserta agar segera mendaftarkan invensinya dan tidak mempublikasikannya lebih dulu.
Kunci Menyusun Dokumen Paten
Sesi kedua diisi oleh Drs. Sunyoto yang membahas penyusunan (drafting) spesifikasi paten. Ia menguraikan delapan langkah penyusunan, dengan tiga tahapan kunci: penelusuran (searching), penyiapan gambar, dan penyusunan klaim. Menurutnya, klaim adalah bagian terpenting karena menentukan batas perlindungan hukum suatu invensi.
Ia juga mengingatkan dosen agar cermat mengatur waktu publikasi. Invensi yang sudah dipublikasikan lebih dari 12 bulan sebelum tanggal penerimaan dianggap tidak lagi baru. Selain itu, ia menyarankan pendaftaran paten dilakukan melalui akun lembaga. Ia menutup materinya dengan pesan bahwa Indonesia saat ini kaya karena sumber daya alamnya, dan perlu diupayakan agar juga kaya karena kekayaan intelektualnya.
Melalui kegiatan ini, FST UIN Walisongo berharap permohonan paten yang sedang berjalan dapat segera difinalisasi dan semakin banyak hasil riset dosen yang terlindungi serta siap dihilirisasi.