PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Fakultas Sains dan Teknologi UIN Walisongo melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berkomitmen untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas, PPID FST UIN Walisongo memberikan layanan permohonan informasi publik bagi setiap warga negara yang membutuhkan akses informasi terkait penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan layanan akademik maupun non-akademik di lingkungan fakultas.